Pages

Banner 468 x 60px

Headline

Senin, 09 Januari 2012

Iran Jatuhkan Vonis Mati pada Mata-mata CIA




TEHERAN, MEDIA CARITA - Pengadilan Iran menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang warga negara Amerika Serikat dengan dakwaan bekerja untuk CIA, radio pemerintah Iran melaporkan, Senin (9/1/2012). Vonis ini dijatuhkan di tengah memanasnya suhu hubungan Iran dengan AS.

Iran mendakwa Air Mirzai Hekmati, mantan Marinir AS, menerima pelatihan khusus dan bertugas di pangkalan militer AS di Irak dan Afganistan sebelum pergi ke Iran untuk "misi intelijen".  Pihak berwenang Iran mengatakan, kedok Hekmati terungkap oleh agen-agen Iran yang melihatnya berada di pangkalan udara Bagram milik AS di Afganistan.

Dalam satu-satunya sidang yang dijalani Hekmati pada 27 Desember lalu, jaksa mengajukan dakwaan berdasarkan "pengakuan" Hekmati bahwa dia mencoba menembus kementerian intelijen dengan menyamar sebagai veteran tentara AS yang merasa tidak puas.

Kantor berita Iran Fars melaporkan, Hekmati mengaku di pengadilan bahwa dia memiliki hubungan dengan CIA, namun tidak pernah berniat merugikan Iran.

"Saya ditipu oleh CIA... Meskipun saya ditunjuk untuk menembus sistem intelijen Iran dan berlaku sebagai sumber baru bagi CIA, saya tidak berniat merusak Iran," Fars mengutip pernyataan Hekmati.

Pihak AS menuntut pembebasan Hekmati. Departemen Luar Negeri AS mengatakan Iran tidak mengizinkan para diplomat Swiss, yang menangani kepentingan AS yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Iran, untuk menemui pemuda itu sebelum ataupun selama proses hukum berjalan.

Hekmati berusia 28 tahun dan dilahirkan di Arizona dari sebuah keluarga imigran asal Iran. Ali Hemati ayahnya, kini tinggal di Michigan, membantah tuduhan bahwa putranya itu merupakan mata-mata CIA. Kata sang ayah, Hekmati mengunjungi neneknya di Iran ketika dia ditangkap.

Menurut Ali Hekmati, putranya bergabung dengan Marinir AS pada 2001. Selama bertugas dia menjadi penerjemah bahasa Arab. Hekmati juga diketahui fasih berbahasa Farsi.



KOMPAS.com